Standing on the shoulders of giants

Mar 11, 2017

Ketentuan Baru BILYET GIRO


Bank Indonesia sebagai Bank Sentral sekaligus penyleanggara kliring telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan penggunaan/ketentuan Bilyet Giro.  Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/ 2016 tentang Bilyet Giro dan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia (BI) No.18/32/DPSP perihal Bilyet Giro, BI menganggap perlu untuk menyempurnakan ketentuan terdahulu. Hal ini bertujuan untuk melindungi bank penerima dan pengguna/pemegang Bilyet Giro dan meningkatkan integritas penggunaan Bilyet Giro dalam rangka memitigasi risiko penyalahgunaan dan menjamin keamanan serta kepastian penggunaan Bilyet Giro


Lalu apa sajakah ketentuan baru tentang Bilyet Giro yang mulai berlaku 01 April 2017 mendatang? 

Silahkan cekidot dibawah ini: 

Share:

Jan 28, 2017

RPOJK Recovery Plan Bagi Bank Sistemik

Selain angka bailout yang sangat fantastis yaitu sebesar Rp6,7 Triliun, hal yang begitu menyita perhatian masyarakat adalah Kontroversi "Predikat" Bank Century sebagai "Bank Gagal Berdampak Sistemik" oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berdasarkan Surat Keputusannya No.04/KSSK.03/2008, tertanggal 21 Nopember 2008. Kontroversi mengenai dampak sistemik bank Century kala itu, manjadi topik yang sangat mengundang pro dan kontra, bahkan keputusan KSSK tentang penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik digugat oleh beberapa pakar ekonomi dan hukum di Indonesia. Kata yang menarik dan akar dari kontroversi tersebut adalah "Sistemik", apa yang dimaksud dengan risiko sistemik? bagaimana bank dapat dikatakan berdapmpak sistemik? apa ukurannya? apa kriterianya? apa indikatornya? Tentunya hingga kasus Century mencuat, masih sulit rasanya untuk mendefinisikan risiko sistemik karena minimnya referensi, riset, penelitian terhadap risiko sistemik. 
Share:

Jan 21, 2017

Digital Branch sebagai Layanan Perbankan Kedepan

Sumber gambar: link
Perkembangan ilmu teknologi informasi dan komuterisasi semakin pesat, perubahan kepada era digitalisasi menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar oleh setiap industri tidak terkecuali industri perbankan. 


Kalau kita selama ini sudah mengenal layanan keuangan dan perbankan digital semisal, sms banking, internet banking, mobile banking, brachless banking (dalam rangka mendukung  inklusi keuangan), fintech lending (Baru nih, mungkin beberapa tahun lagi masyarakat luas sudah mengenalnya). Nah, kedepaannya Bank Umum (Commercial Banks) akan menerapkan Digital Branch. 
Share:

Dec 18, 2016

Uang Rupiah Baru Emisi 2016 terbit hari ini!! Ayo cek rupanya.


Bank Indonesia sebagai Bank Sentral hari ini menerbitkan Uang Rupiah Baru emisi 2016. Jumlah uang baru yang diterbitkan adalah sebagai berikut: Yaitu 7 pecahan uang kertas, dan 4 uang logam. Uang rupiah baru tersebut akan menampilkan gambar Pahlawan Nasional pada sisi depan (muka). Seperti apa rupanya?? mari simak dibawah ini:

Share:

Dec 8, 2016

RPOJK tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (FinTech Lending)


Pernahkah anda membayangkan proses pinjam meminjam uang tanpa harus bertatap muka, melalui jaringan internet, bahkan semudah anda update status di jejaring sosial. jika pernah, nampaknya hal tersebut akan mudah kita jumpai di hari-hari mendatang. Kedepannya kita akan disuguhi iklan-iklan berbasis internet tentang lembaga jasa keuangan yang menyediakan layanan tersebut.

Namanya adalah Fintech Lending, impian setiap orang untuk mendapatkan akses pembiayaan yang mudah dan cepat akan segera terwujud.
Share:

Nov 27, 2016

Berfikir Rasional Dalam Menanggapi Isu "Rush Money"

Belakangan ini marak kita dengar di pemberitaan media masa khususnya media online tentang istilah/isu "Rush Money". "Rush" sebetulnya merupakan istilah dalam dunia perbankan yang menggambarkan bahwa bank-bank mengalami kesulitan likuiditas akibat penarikan dana oleh deposan secara bersama-sama dan dalam jangka waktu yang singkat (bersamaan), istilah lain yang biasa disebutkan adalah "bank run". Dalam sebuah buku yang saya baca, analogi "bank run" digambarkan seperti sekerumunan orang yang berada dalam suatu gedung bertingkat. Tiba-tiba saja, alarm kebakaran menyala dengan kencang, dan sekelompok orang berteriak-teriak "Fire!!!", "Kebakaran!!!", lalu dilanjutkan dengan teriakan "Lari.....!!! Run....!!!", kemudian tanpa mencium bau asap sedikitpun, tanpa melihat kepulan asap apalagi apinya, maka  orang-orang berbondong-bondong lari menuju pintu keluar. Apakah isu "rush money" ini dapat dibenarkan?? Sudah pasti TIDAK.
Share:

Nov 19, 2016

Memahami dan Menghindari Tindak Pidana Perbankan (Tipibank)

Berbicara mengenai Fraud dan Tindak Pidana Perbankan tidak bisa disatukan dan dipersepsikan adalah hal yang sama kecuali dari dampak yang ditimbulkannya yaitu merugikan pihak lain (dalam hal ini bank dan/atau nasabah). Fraud sejatinya merupakan salah satu risiko melekat (inherent risk) dalam Risiko Operasional yang bersumber dari faktor Manusia. Sedangkan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) merupakan suatu perbuatan yang pelakunya diancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang. Unsur dari tindak pidana adalah subjek (pelaku) dan wujud perbuatan baik yang bersifat positif yaitu melakukan suatu perbuatan, maupun negatif yaitu tidak melakukan suatu perbuatan yang wajib dilakukan.
Share:

My Linkedin

Anda Pengunjung Ke

Popular Posts

Search This Blog