Standing on the shoulders of giants

Nov 22, 2012

ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA

Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industry perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang oleh API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

API menjadi kebutuhan yang mendesak bagi perbankan Indonesia dalam rangka memperkuat fundamental industri perbankan. Krisis ekonomi tahun 1997 menunjukkan bahwa industri perbankan nasional belum memiliki kelembagaan perbankan yang kokoh yang didukung dengan infrastruktur perbankan yang baik sehingga secara fundamental masih harus diperkuat untuk dapat mengatasi gejolak internal maupun eksternal. Belum kokohnya fundamental perbankan nasional merupakan tantangan bukan hanya bagi industri perbankan secara umum, tetapi juga bagi Bank Indonesia sebagai otoritas pengawasnya.


Bertitik tolak dari kebutuhan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan sebagai upaya lanjutan dalam program penyehatan perbankan yang saat ini sedang berjalan, maka sejak dua tahun terakhir dengan masukan-masukan berharga dari berbagai stakeholders, Bank Indonesia telah menyelesaikan penyusunan API. Mengingat API merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program restrukturisasi perbankan maupun white paper penyehatan perbankan nasional pasca IMF, maka Bank Indonesia akan mulai mengimplementasikan API pada tahun 2004. Mengingat lingkup kebijakan dan pembahasan yang akan ditempuh
dan perlunya persiapan yang harus dilakukan oleh bank-bank dan Bank Indonesia dalam mengantisipasi perubahan dimaksud, maka implementasi perubahan-perubahan tersebut akan dilakukan secara bertahap.




6 PILAR API


Struktur perbankan yang sehat

Struktur perbankan yang sehat merupakan sasaran utama bagi industri perbankan di negara mana saja termasuk di Indonesia sehingga masalah struktur tersebut menjadi Pilar Pertama dalam API. Dengan adanya struktur perbankan yang sehat, diharapkan kita dapat memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat. Dalam rangka mendukung terwujudnya struktur perbankan yang sehat tersebut maka salah satu caranya adalah dengan memperkuat permodalan bank-bank. Bank-bank umum (konvensional dan syariah) yang memiliki permodalan dibawah Rp100 miliar harus ditingkatkan sehingga permodalan bagi industri perbankan harus minimum Rp100 miliar. Modal minimum Rp100 miliar tersebut merupakan kebutuhan minimum bagi suatu bank untuk dapat menjalankan usahanya dengan baik. Dengan modal dibawah Rp100 miliar sangat sulit bagi bank untuk mendukung pertumbuhan kredit yang tinggi karena modalnya terbatas. Selain itu, dengan modal yang kecil dirasakan cukup sulit bagi suatu bank untuk meningkatkan skala usaha maupun skill level yang dimiliki serta mengcover risko-risiko yang dihadapi. Modal bank merupakan “engine” dari pada kegiatan bank, kalau kapasitas mesinnya terbatas maka sulit bagi bank tersebut untuk meningkatkan kapasitas kegiatan usahanya khususnya dalam penyaluran kredit. Diharapkan pada tahun 2011 nanti semua bank umum yang beroperasi telah memiliki modal minimum sebesar Rp100 miliar.

Disamping dengan memperkuat permodalan, struktur perbankan yang kuat juga dibangun dengan meningkatkan peran serta bank perkreditan rakyat (BPR) dalam peta perbankan nasional. Struktur perbankan kita perlu didukung oleh BPR yang kuat dan kokoh sehingga BPR tersebut mampu melayani lapisan masyarakat di daerah pedesaan atau terpencil khususnya yang tidak terjamah oleh pelayanan bank-bank umum. Untuk itu daya saing BPR akan terus ditingkatkan antara lain dengan memberikan kemudahan pembukaan kantor cabang BPR sehingga BPR akan mampu bersaing dengan bank-bank umum yang memiliki cabang-cabang di wilayah pedesaan seperti BRI Unit Desa. Selain itu, untuk memperkuat daya saing BPR, maka BPR perlu meningkatkan efisiensi dalam melakukan kegiatan operasional usahanya. Upaya tersebut dapat dilakukan oleh BPR dengan melakukan kerjasama dengan BPR-BPR lain untuk menggunakan fasilitas back office secara bersamasama diantara BPR tersebut, sehingga mereka bisa beroperasi secara efisien dengan menekan overhead cost-nya.

Pengaturan perbankan yang efektif

Struktur perbankan yang sehat sulit untuk diwujudkan apabila tidak disertai dengan sistem pengaturan yang efektif yang diakomodir sebagai Pilar Kedua di dalam API. Guna membangun industri perbankan yang kuat harus disertai dengan pembenahan pada sistem pengaturan perbankan yang telah ada. Untuk itu Bank Indonesia akan memperbaiki proses penyusunan peraturan dan ketentuan perbankan dengan lebih banyak melibatkan para stakeholders perbankan dalam proses penyusunannya sehingga peraturan yang dibuat akan selalu memperhatikan kemampuan stakeholders. Selanjutnya, best practices ketentuan perbankan yang bersifat internasional yang dikenal dengan 25 Basel Core Principles fo Effective Banking Supervision akan terus diimplementasikan secara bertahap dalam jangka panjang. Dengan penerapan 25 Basel Core Principles fo Effective Banking Supervision maupun ketentuan best practices laiinya seperti the New Basel Accord (Basel II) diharapkan praktek penyelenggaraan perbankan nasional kita telah memiliki standar yang sama dengan bank-bank yang ada di luar negeri, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat internasional terhadap industri perbankan nasional akan semakin meningkat.

Pengawasan bank yang independen dan efektif

Industri perbankan yang sehat juga perlu didukung dengan pengawasan bank yang independen dan efektif seperti yang tertuang di dalam Pilar Ketiga API. Pengawasan yang independen dan efektif sangat diperlukan baik untuk saat ini maupun jangka panjang sebagai jawaban atas meningkatnya kegiatan usaha maupun kompleksitas risiko yang dihadapi oleh perbankan. Bank-bank tidak lagi hanya menjual produk dan jasa perbankan saja, melainkan juga produk-produk keuangan lainnya seperti misalnya asuransi (bancassurance), assetbacked securities (efek beragun aset) dan reksadana sehingga sehingga diperlukan pengawasan yang lebih komleks. Oleh karena itu, Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas bank akan menyempurnakan sistem pengawasan bank dengan terus mengembangkan metode pengawasan bank yang berbasis pada risiko (risk-based supervision) serta melakukan konsolidasi organisasi pengawasan bank yang ada di Bank Indonesia. Pembenahan ke dalam yang akan dilakukan oleh Bank Indonesia dalam bentuk reorganisasi struktur pengawasan bank diperlukan untuk memenuhi tuntutan adanya dedicated team yang akan melaksanakan fungsi pengawasan yang berbasis risiko. Selain untuk meningkakan efektivitas pengawasan, konsolidasi organisasi pengawasan bank yang ada di Bank Indonesia juga ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan enforcement atas ketentuan dan kebijakan perbankan yang telah dibuat oleh Bank Indonesia.

Kualitas manajemen dan operasional perbankan

Terciptanya industri perbankan yang kuat merupakan cita-cita kita semua dan untuk mewujudkannya diperlukan peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan. Masalah tersebut terkait sekali dengan Pilar Keempat API yang menyangkut berbagai program untuk menciptakan industri perbankan yang kuat. Peningkatan kualitas manajemen bank diperlukan untuk meningkatkan good corporate governance dari manajemen bank itu sendiri, sehingga praktek-praktek perbankan yang tidak sehat (improper behaviour) dapat diminimalisir atau dihilangkan. Selanjutnya peningkatan kualitas manajemen bank juga diperlukan untuk memperkecil terjadinya risiko-risiko bank khususnya operational risk yang pada akhir-akhir ini terjadi pada kasus fraud di Bank BNI dan BRI. Risiko operasional sangat mudah terjadi pada sistem, prosedur maupun sumber daya manusia apabila manajemen bank tidak memiliki kualitas manajemen yang baik. Untuk itu, API merekomendasikan risk manager yang ada pada bank-bank untuk disertifikasi sehingga semua risk manager memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola risiko bank.  Disamping perlunya kualitas manajemen yang baik, fundamental perbankan kita juga perlu didukung dengan adanya operasional perbankan yang efisien. Kinerja bank yang efisien memungkinkan bank-bank untuk menekan biaya serendah mungkin sehingga bank tersebut mampu meningkatkan profitabilitasnya. Untuk itu API telah merekomendasikan bank-bank untuk memanfaatkan pemakaian fasilitas operasional perbankan secara bersama-sama (shared facilities) seperti misalnya pemakaian ATMs dan back office, sehingga bank-bank dapat mencapai economies of scales.

Infrastruktur pendukung

Kehadiran infrastruktur pendukung perbankan sangat dibutuhkan untuk menunjang industri perbankan yang kuat. Pentingnya infrastruktur pendukung bagi perbankan telah diakomodasi di dalam Pilar Kelima API. Dari sekian banyak infrastruktur pendukung yang dibutuhkan oleh perbankan, yang merupakan prioritas adalah tersedianya credit bureau yang sangat dibutuhkan oleh perbankan untuk memperbaiki dan mempercepat proses pemberian kredit dari bank kepada debiturnya. Konsep credit bureau disini adalah tersedianya data historis kondisi keuangan calon debitur sehingga dengan adanya credit bureau tersebut bank memiliki kapasitas untuk meningkatkan kualitas kredit sekaligus mengurangi potensi risiko kredit yang akan muncul. Disamping itu, konsepcredit bureau tersebut memungkinkan terjadi clearing informasi diantara semua lembaga keuangan bank termasuk BPR maupun bukan lembaga keuangan bukan serta perusahaan-perusahaan ritel sehingga seseorang yang pernah memiliki kredit macet di perusahaan leasing akan sulit memperoleh kredit dari suatu bank. Konsep credit bureau yang telah dimiliki oleh negara-negara maju bahkan telah memasukkan tunggakan rekening listrik dan rekening telpon ke dalam sistem informasi credit bureau, sehingga seseorang yang pernah menunggak pembayaran listrik akan mengalami kesulitan membuka rekening di bank kecuali yang bersangkutan harus melunasi utangnya terlebih dahulu.

Perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen perbankan merupakan salah satu permasalahan yang sampai saat ini belum mendapatkan tempat yang baik di dalam sistem perbankan nasional. Untuk itulah masalah perlindungan dan pemberdayaan konsumen tersebut mendapatkan perhatian khusus di dalam Pilar Keenam API. Dengan mengangkat masalah perlindungan konsumen tersebut ke dalam API, hal ini menunjukkan besarnya komitmen Bank Indonesia dan perbankan untuk menempatkan konsumen jasa perbankan memiliki posisi yang sejajar dengan bank-bank. Seringkali kita melihat bahwa nasabah selalu lemah atau pada posisi yang kurang diuntungkan apabila terjadi kasus-kasus perselisihan antara bank dengan nasabahnya, sehingga nasabah dirugikan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perbankan bersama-sama dengan masyarakat akan memiliki beberapa agenda yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen. Agenda tersebut adalah dengan menyusun mekanisme pengaduan nasabah, membentuk lembaga mediasi perbankan (ombudsman), meningkatkan transparansi informasi produk dan melakukan edukasi produk-produk dan jasa bank kepada masyarakat luas. Dari beberapa program tersebut, pendirian ombudsman untk konsumen perbankan merupakan suatu hal baru bagi kita karena saat ini dirasakan belum ada lembaga khusus yang menangani perselisihan antara bank dengan konsumen bank seperti halnya di beberapa negara lain.

TANTANGAN KEDEPAN API

1. Kapasitas pertumbuhan kredit perbankan yang masih rendah

Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dalam waktu lima tahun ke depan, diperlukan pertumbuhan kredit perbankan yang cukup besar. Sementara itu, kemampuan permodalan perbankan Indonesia saat ini mengindikasikan bahwa pertumbuhan kredit yang cukup tinggi tersebut sulit dicapai jika perbankan nasional tidak memperbaiki kondisi permodalannya. Selain hambatan dalam hal permodalan bank, penyaluran kredit dalam banyak hal juga terhambat oleh keengganan sebagian bank untuk menyalurkan kredit karena kemampuan manajemen risiko dan core banking skills yang relatif belum baik, dan biaya operasional yang relatif tinggi.

2. Struktur perbankan yang belum optimal

Belum optimalnya struktur perbankan di Indonesia ditandai oleh terkonsentrasinya struktur perbankan hanya pada 11 bank besar (yang menguasai 75% aset perbankan Indonesia). Namun demikian bank-bank kecil dalam hal ini perlu mendapat perhatian karena selain jumlahnya relatif banyak, bank-bank kecil tersebut juga memiliki cakupan usaha yang relatif sama dengan bank-bank besar namun dengan kemampuan operasional, manajemen risiko, dan corporate governance yang relatif lebih terbatas. Demikian pula, dibandingkan dengan negara-negara lain, kepemilikan pemerintah Indonesia dalam perbankan nampak cukup tinggi, bahkan tertinggi di kawasan Asia. Hal ini juga merupakan persoalan tersendiri terhadap struktur perbankan karena dapat menimbulkan konflik kepentingan yang akan mengganggu efisiensi pasar.

3. Pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan perbankan yang dinilai oleh masyarakat masih kurang

Kurangnya pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pelayanan perbankan ditandai dengan seringnya terdengar keluhan dari masyarakat mengenai kurangnya akses terhadap kredit dan tingginya suku bunga kredit serta masih banyaknya praktek penyediaan jasa keuangan informal. Pandangan masyarakat semacam ini cukup beralasan, karena walaupun kredit korporasi dan UKM sudah mulai tumbuh, tingkat penetrasi kredit masih relatif rendah. Selain itu, meningkatnya kompleksitas jasa dan produk keuangan sebagai akibat dari globalisasi sektor keuangan juga memerlukan respons yang memadai dari berbagai pihak yang terkait. Hal ini semakin penting mengingat masyarakat pengguna jasa keuangan khususnya perbankan semakin menuntut kualitas pelayanan dan akses perbankan yang semakin tinggi.

4. Pengawasan bank yang masih perlu ditingkatkan

Pengawasan bank juga merupakan bidang yang memerlukan peningkatan dan penyempurnaan. Hal ini disebabkan karena masih terdapatnya beberapa prinsip-prinsip prudensial yang masih belum diterapkan secara baik, koordinasi pengawasan yang masih perlu ditingkatkan, kemampuan SDM pengawasan yang belum optimal, dan pelaksanaan law-enforcement pengawasan yang belum efektif. Secara keseluruhan, upaya peningkatan kapabilitas pengawasan ini sejalan dengan usaha Bank Indonesia untuk menerapkan 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision, termasuk meningkatkan sarana teknologi pengawasan. Mengingat pengawasan bank merupakan bidang yang sangat dinamis dan luas cakupannya, maka peningkatan kualitas pengawasan merupakan upaya yang patut dilaksanakan secara terus menerus oleh Bank Indonesia maupun oleh lembaga lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saatnya nanti.

5. Kapabilitas perbankan yang masih lemah

Lemahnya kapabilitas perbankan ditandai dengan kurangnya corporate governance dan core banking skills pada sebagian besar perbankan sehingga diperlukan perbaikan yang cukup mendasar pada dua hal tersebut. Meskipun kapabilitas beberapa bank besar sudah cukup kuat, namun kapabilitas perbankan secara umum masih di bawah international best practices. Demikian pula kemampuan bank dalam me-respon meningkatnya risiko operasional masih perlu terus diperbaiki, terutama penekanannya pada pentingnya internal control dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip prudensial.

6. Profitabilitas dan efisiensi operasional bank yang tidak sustainable

Tingkat profitabilitas dan efisiensi operasional yang dicapai oleh perbankan pada umumnya bukan merupakan profitabilitas dan efisiensi yang sustainable. Hal ini disebabkan oleh lemahnya struktur aktiva produktif bank-bank. Margin yang diperoleh bank-bank semakin mengecil karena adanya kecenderungan suku bunga yang menurun.

Faktor lain dari tidak sustainable-nya profitibilitas dan efisiensi adalah karena sebagian pendapatan perbankan berasal dari aktivitas trading yang fluktuatif serta rendahnya rasio asset per nasabah yang membuat biaya operasional perbankan Indonesia relatif tinggi dibandingkan negara-negara lain.

7. Perlindungan nasabah yang masih harus ditingkatkan

Perlindungan terhadap nasabah merupakan tantangan perbankan yang berpengaruh secara langsung terhadap sebagian besar masyarakat kita. Oleh karena itu, menjadi tantangan yang sangat besar bagi perbankan dan Bank Indonesia serta masyarakat luas untuk secara bersama-sama menciptakan standar-standar yang jelas dalam membentuk mekanisme pengaduan nasabah dan transparansi informasi produk perbankan. Di samping itu, edukasi pada masyarakat mengenai jasa dan produk yang ditawarkan oleh perbankan perlu segera diupayakan sehingga masyarakat luas dapat lebih memahami risiko dan keuntungan yang akan dihadapi dalam menggunakan jasa dan produk perbankan.

8. Perkembangan Teknologi Informasi

Kemajuan teknologi informasi ikut menambah tantangan yang dihadapi oleh perbankan. Perkembangan teknologi informasi (TI) menyebabkan makin pesatnya perkembangan jenis dan kompleksitas produk dan jasa bank sehingga risiko-risiko yang muncul menjadi lebih besar dan bervariasi. Disamping itu, persaingan industri perbankan yang cenderung bersifat global juga menyebabkan persaingan antar bank menjadi semakin ketat sehingga bank-bank nasional harus mampu beroperasi secara lebih efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

My Linkedin

Anda Pengunjung Ke

Popular Posts

Search This Blog