Risiko Kredit didefinisikan sebagai risiko ketidakmampuan debitur atau counterparty melakukan pembayaran kembali kepada bank (counterparty default). Jenis risiko ini merupakan risiko terbesar dalam sistem perbankan Indonesia dan dapat menjadi penyebab utama bagi kegagalan bank.
Risiko kredit dapat bersumber dari aktivitas bank antara lain aktivitas penyaluran dana bank baik on-maupun off-balance-sheet. Identifikasi sumber-sumber risiko kredit Bank dilakukan pada tahap Know Your Bank (KYB), yaitu analisis mengenai kegiatan bisnis utama bank (key business lines) dan struktur neraca & laporan laba rugi bank.
Beberapa komponen neraca dan transaksi rekening administratif yang dapat menjadi sumber risiko kredit bank antara lain sebagai berikut:
- Kredit Yang Diberikan (dinilai berdasarkan jenis, sifat, penggunaan, segmentasi debitur, sektor ekonomi dll)
- Surat Berharga
- PembiayaanNon Cash Loan(NCL)
- PenempatanInterbank (Interbank Call Money)
- Money Market Loan
Secara umum terdapat dua faktor penyebab terjadinya Risiko Kredit yaitu faktor eksternal dan faktor internal yaitu :
Faktor Eksternal Bank, yaitu 1). Ketiadaan kemauan membayar (willingness to pay) ; terutama akibat masalah karakter debitur/counterparty, dan dapat disebabkan oleh kelemahan Bank dalam melakukan identifikasi kelayakan debitur/counterpartydan atau itikad tidak baik Bank dalam kegiatan penyaluran dana, dan 2). Ketiadaan kemampuan membayar (ability to pay); a.l. disebabkan menurunnya kondisi usaha debitur/counterparty baik akibat kesalahan pengelolaan (mismanagement) dan atau pengaruh faktor ekonomi makro atau sektor industri tertentu.
Faktor Internal Bank, yaitu 1).Konsentrasi risiko kredit dalam Portofolio Asset, 2). kelemahan Sistem Pengendalian dan proses Manajemen Risiko Kredit, 3). Itikad tidak baik Pengurus Bank (antara lain: Kesengajaan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam proses penilaian kelayakan kredit dan penyediaan dana lainnya; Kerjasama/kolusi dengan debitur/counterparty).
Dalam konteks risiko kredit, risiko Inherent (risiko kredit inherent) didefinisikan sebagai risiko yang melekat pada portofolio asset tanpa mempertimbangkan kecukupan manajemen risiko atau system pengendalian risiko kredit. Adapun Sistem Pengendalian Risiko Kredit (Risk Control System/RCS) didefinisikan sebagai serangkaian sistem yang dilakukan bank dalam rangka mengendalikan atau meminimalkan dampak negatif risiko kredit terhadap kondisi dan kinerja keuangan Bank. RCS ini dapat menjadi “causes” yang berdampak atau tercermin pada indikator-indikator keuangan lainnya.
Penilaian Risiko Kredit Inheren
Tinggi rendahnya Risiko kredit inherent dalam suatu aktivitas sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain :
- Kompleksitas produk atau aktivitas yang dilakukan Bank
- Kerentanan (vulnerability) terhadap perubahan kondisi eksternal
- Jenis atau karakteristik counterparty Bank
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, tahapan utama dalam proses penilaian risiko kredit inheren adalah melakukan Identifikasi key business lines dan key supporting activities. Hasil penilaian ini selanjutnya menjadi sumber dalam proses penilaian risiko kredit inheren secara bank-wide dan penetapan parameter eksposur risiko kredit dan kinerja (aspek kuantitatif) risiko kredit.
Penilaian RCS Risiko Kredit
Perhitungan RCS untuk risiko kredit adalah mengacu kepada Pilar Basel II (terdiri dari 25 prinsip yang terbagi dalam 4 prinsip utama). Sebagaimana disebutkan, di perbankan Indonesia Pilar 2 Basel II berpedoman kepada PBI 5/8/PBI/2003 sebagaimana telah diubah dalam PBI No. 11/25/PBI/2009 Tentang Penerapan Manajemen Risiko.
Hasil dari penilaian risiko kredit inherent dan RCS kredit selanjutnya akan menghasilkan net risk atau risiko komposit untuk risiko kredit. Penilaian risiko kredit inheren dan RCS risiko kredit dapat menimbulkan beberapa kemungkinan antara lain diilustrasikan : Risiko Inheren bank yang high dan penerapan RCS kredit yang strong (kuat), akan menghasilkan Net Risk (komposit risiko) di moderate risk atau bahkan low risk.
David Iskandar | Create Your Badge