Standing on the shoulders of giants

Oct 21, 2012

INTERNAL AUDIT


Pada dasarnya perusahaan adalah organisasi yang terdiri dari manusia dengan berbagai macam karakter yang bekerja bersama-sama, sesuai dengan fungsi dan kedudukannya masing-masing, dengan tujuan yang sama.

Tujuan perusahaan adalah memaksimalkan profit untuk kepentingan pemegang saham. Namun begitu, untuk mengelola sebuah perusahaan bukanlah pekerjaan sederhana, apalagi perusahaan publik yang selalu dituntut terbuka atau transparan.



Kompleksitas dalam organisasi perusahaan tergantung pada besar kecilnya perusahaan. Semakin banyak manusia yang bekerja di dalamnya semakin kompleks organisasi perusahaan, dan semakin tinggi tingkat kesulitan dalam melakukan pengawasan atau kontrol untuk memastikan bahwa setiap unit atau divisi sudah bekerja sesuai dengan fungsinya masing-masing. Semakin kecil jumlah orang yang bekerja semakin mudah dalam melakukan kontrol.

Dari sini bisa disimpulkan bahwa setiap organisasi perusahaan menyimpan risiko bahwa setiap bagian, unit atau divisi bisa melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Kadar penyimpangan itu bisa bervariasi mulai dari yang ringan, sedang hingga yang berat.

Menyadari hal itu maka, untuk mengurangi risiko penyimpangan yang terjadi dan dilakukan oleh orang dalam perusahaan maka dibutuhkan adanya satu unit kerja khusus yang bertugas melakukan fungsi kontrol atau audit.

Fungsi ini kemudian dikenal dengan istilah internal audit. Unit ini terpisah sama sekali dengan divisi operasional perusahaan. Ada tembok pembatas yang tegas yang memisahkan fungsi internal audit dengan fungsi operasional perusahaan.

Peran dan fungsi internal audit ini tidak bisa dianggap remeh. Ia sangat membantu manajemen dalam menjaga efektifitas jalannya roda organisasi perusahaan. Ia bisa melaporkan temuan-temuan di lapangan langsung kepada Direktur Utama dan memberikan rekomendasi solusi.

Begitu pentingnya peran internal audit dalam sebuah perusahaan atau emiten, sampai-sampai Bapepam-LK melalui SK Ketua Bapepam-LK No: Kep-496/BL/2008 menerbitkan peraturan khusus No. IX.I.7 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Dalam peraturan itu ditegaskan bahwa setiap emiten atau perusahaan publik wajib membentuk Unit Audit Internal paling lambat 31 Desember 2009. Dengan adanya peraturan ini, mestinya saat ini tidak ada lagi emiten atau perusahaan publik yang tidak memiliki unit internal audit.

Peraturan itu internal audit didefinisikan sebagai suatu kegiatan pemberian keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko, pengendalian dan proses tata kelola perusahaan.

Kepala unit Internal audit langsung bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Pengangkatan dan pemberhentian kepala internal audit dilakukan Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Bapepam-LK.

Adapun tugas dan tanggung jawab internal audit antara lain:

• Menyusun dan melaksanakan rencana internal audit tahunan;
• Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;
• Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
• Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
• Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut ke Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
• Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
• Bekerja sama dengan Komite Audit;
• Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan internal audit yang dilakukannya; dan
• Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Dalam rangka melaksanakan tugasnya itu, unit internal audit memiliki wewenang untuk mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan. Bahkan unit ini bisa berkomunikasi langsung dengan Direksi maupun Dewan komisaris.

Dengan fungsinya yang amat strategis itu semestinya bisa mengurangi risiko perusahaan terhadap kemungkinan terjadinya penyelewengan ataupun penyalahgunaan asset perusahaan. Efektifitas internal audit sejogyanya mampu meningkatkan performance perusahaan karena seluruh unit kerja di perusahaan akan berjalan sebagaimana mestinya.

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

My Linkedin

Anda Pengunjung Ke

Popular Posts

Search This Blog