Standing on the shoulders of giants

Oct 9, 2012

PENILAIAN PRORIL RISIKO KEPATUHAN (COMPLIANCE RISK)


Risiko kepatuhan adalah risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

Pada tahun 2005 BIS (Bank for International Settlements) mengeluarkan panduan tentang Compliance and Compliance Function in Banks. BIS mendefinisikan risiko kepatuhan sebagai risiko hukum atau regulatory sanctions, kerugian finansial yang material, atau kehilangan reputasi bank sebagai akibat dari kegagalan bank mematuhi hukum, pengaturan, aturan, Standar operasional atau kode etik.
Pada prakteknya risiko kepatuhan melekat pada risiko bank yang terkait peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku, seperti risiko kredit (KPMM,  Kualitas Aktiva Produktif, PPAP, BMPK) risiko lain yang terkait

Dalam menilai risiko inheren atas risiko kepatuhan, indikator yang digunakan adalah jenis dan signifikansi pelanggaran yang dilakukan, frekuensi pelanggaran yang dilakukan atau track record kepatuhan bank, perilaku yang mendasari pelanggaran, dan pelanggaran terhadap ketentuan atas transaksi keuangan tertentu. Berikut ini disajikan contoh parameter risiko kepatuhan inherent pada bank :

 Tabel : Contoh Parameter Risiko Inheren atas Risiko kepatuhan
No
Indikator
Keterangan
  1. Risiko Inheren
1.

Jenis dan signifikansi pelanggaran yang dilakukan


  1. Jumlah sanksi denda kewajiban membayar yang dikenakan kepada bank dari otoritas
  2. Jenis pelanggaran atau ketidakpatuhan yang dilakukan oleh bank
Jenis dan signifikansi pelanggaran merupakan jenis dari ketentuan yang dilanggar oleh bank yakni apakah ketentuan yang tergolong prudensial atau hanya merupakan pedoman. Pada prinsipnya sanksi yang dikenakan juga berbeda terhadap bank atas pelanggaran yang dilakukannya tersebut.
2.
Frekuensi pelanggaran yang dilakukan atau track record kepatuhan bank
  1. Jenis dan Frekuensi pelanggaran yang sama yang ditemukan setiap tahunnya dalam 3 tahun terakhir
  2. Signifikansi tindak lanjut bank atas temuan tersebut
Frekuensi lebih bersifat historical dengan melihat trend kepatuhan bank selama 3 tahun terakhir periode penilaian untuk mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan apakah berulang ataukah memang atas kesalahan tersebut tidak dilakukan perbaikan signifikan oleh bank.
3.
Pelanggaran terhadap ketentuan atas transaksi keuangan tertentu Frekuensi Pelanggaran atas ketentuan pada transaksi keuangan tertentu karena tidak sesuai dengan kebiasaan yang berlaku (best practice). Dalam hal ini contohnya adalah pelanggaran terhadap kode etik bisnis, antara lain UCP, ISDA, ICC, ataupun standar-standar lainnya yang umumnya digunakan di dunia keuangan.



Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

My Linkedin

Anda Pengunjung Ke

Popular Posts

Search This Blog