Lembaga Jasa Keuangan merupakan industri yang unik, (bahkan) memiliki dampak sistemik, dan dibangun diatas pondasi kepercayaan-reputasi. Terlebih lagi perbankan, dengan daya ungkit yang tinggi dan perannya yang sangat vital dalam roda-roda perekonomian nasional kita, tentunya sangat setuju jika industri perbankan harus dikelola oleh pihak-pihak yang benar-benar kompeten, berintegritas, dan memiliki etika. Belum lama ini OJK baru saja mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 27 /POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
OJK, seperti kita ketahui bersama sesuai UU nomor 21 tahun 2011, berwenang dalam hal pengaturan dan pengawasan lembaga jasa keuangan. POJK tersebut diatas dikeluarkan dalam rangka menciptakan Lembaga Jasa Keuangan yang sehat, melindungi pemangku kepentingan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diperlukan pelaksanaan tata kelola di Lembaga Jasa Keuangan dan untuk mencapat tujuan tersebut Lembaga Jasa Keuangan harus dikelola oleh pihak yang senantiasa memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.
Dalam kesempatan kali ini #BPG hanya membahas sektor perbankan saja dalam POJK dimaksud. Beberapa poin menarik tersebut adalah:
-Dalam POJK tersebut kita menjumpai istilah baru yaitu, "Pihak Utama", yaitu pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada LJK.
-Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK (Pasal 2) sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama. Bagi bank (Bank Umum & BPR). Dengan diberikannya persetujuan OJK bukan berarti calon Pihak Utama dapat secara langsung menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya namun harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misal calon anggota Direksi yang telah disetujui OJK harus terlebih dahulu dilakukan pengangkatan oleh RUPS sebelum yang bersangkutan menjalankan tugas dan fungsinya.Pihak utama adalah:
1) PSP;
2) anggota Direksi; dan
3) anggota Dewan Komisaris
2) anggota Direksi; dan
3) anggota Dewan Komisaris
-Faktor Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Ps 4)
Bagi Pemegang Saham Pengendali (PSP) = Integritas dan Kelayakan Keuangan
Bagi Calon Selain PSP (Pengurus - Direksi - Komisaris) = Integritas, Reputasi Keuangan & Kompetensi
-Persyaratan integritas meliputi (Ps 5):
a. cakap melakukan perbuatan hukum;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan (tindak pidana di sektor jasa keuangan yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan, tindak pidana kejahatan yaitu tindak pidana yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau yang sejenis KUHP di luar negeri dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan; dan/atau tindak pidana lainnya dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih, antara lain korupsi, pencucian uang, narkotika/ psikotropika, penyelundupan, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, pemalsuan uang, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan, dan perikanan, yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
b. memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan (tindak pidana di sektor jasa keuangan yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan, tindak pidana kejahatan yaitu tindak pidana yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau yang sejenis KUHP di luar negeri dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan; dan/atau tindak pidana lainnya dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih, antara lain korupsi, pencucian uang, narkotika/ psikotropika, penyelundupan, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, pemalsuan uang, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan, dan perikanan, yang pidananya telah selesai dijalani dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
c. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan OJK;
d. memiliki komitmen terhadap pengembangan LJK yang sehat; dan
e. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama.
d. memiliki komitmen terhadap pengembangan LJK yang sehat; dan
e. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama.
- Persyaratan Reputasi Keuangan meliputi (Ps 6), meliputi:
a. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet; dan
b. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pemegang saham, Pengendali Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan pemegang saham, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
b. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pemegang saham, Pengendali Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan pemegang saham, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
-Persyaratan kelayakan keuangan (Bagi PSP) Ps 7, meliputi:
a. memiliki reputasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. memiliki kemampuan keuangan yang dapat mendukung perkembangan bisnis LJK; dan
c. memiliki komitmen untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan apabila LJK menghadapi kesulitan keuangan.
b. memiliki kemampuan keuangan yang dapat mendukung perkembangan bisnis LJK; dan
c. memiliki komitmen untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan apabila LJK menghadapi kesulitan keuangan.
- Persyaratan Kompetensi meliputi (Direksi - Komisaris):
Pengetahuan dan/atau pengalaman yang mendukung pengelolaan LJK.
-Satu poin yang menarik lainnya bagi #BPG adalah LJK harus terlebih dahulu melakukan penilaian sendiri (self assessment) terhadap calon Pihak Utama selain calon PSP dan calon Pengendali Perusahaan Perasuransian sebelum diajukan kepada OJK, dan menyampaikan hasil tersebut kepada OJK (Ps 17)
Untuk selengkapnya silahkan download POJK dimaksud:
(POJK) 27 /POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan - Download disini
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge-Satu poin yang menarik lainnya bagi #BPG adalah LJK harus terlebih dahulu melakukan penilaian sendiri (self assessment) terhadap calon Pihak Utama selain calon PSP dan calon Pengendali Perusahaan Perasuransian sebelum diajukan kepada OJK, dan menyampaikan hasil tersebut kepada OJK (Ps 17)
Untuk selengkapnya silahkan download POJK dimaksud:
(POJK) 27 /POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan - Download disini