Belum lama ini Bank Indonesia baru saja mengeluarkan regulasi terbaru tentang Sistem Informasi Debitur (SID). Sebelumnya SID diatur dalam PBI Nomor 9/14/PBI/2007 tentang SID, saat ini peraturan tersebut telah diubah dengan PBI Nomor 18/21/PBI/2016.
Apa saja ketentuan terbaru yang diatur dalam PBI dimaksud?
Sebelum membahas mengenai perubahan PBI dimaksud, perlu kita ketahui bahwa latar belakang penerbitan PBI 18/21/PBI/2016 adalah Keputusan Bersama BI-OJK No. 15/1/KEP.GBI/2013 - PRJ-11/D.01/2013 tertanggal 18 Oktober 2013, dalam pasal 3 dimuat bahwa Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama dan berkoordinasi terkait pertukaran informasi Lembaga Jasa Keuangan serta pengelolaan sistem pelaporan bank dan perusahaan pembiayaan. Selang dua tahun berjalan BI dan OJK kembali mengeluarkan Keputusan Bersama BI-OJK No.17/3/NK/GBI/2015 - PRJ-50A/D.01/2015 tertanggal 03 Desember yang memutuskan bahwa BI dan OJK bersama-sama melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Sistem Informasi Debitur di Bank Indonesia. selanjutnya, Bank Indonesia melakukan penerbitan penyempurnaan ketentuan dimaksud.
Dengan adanya pengembangan produk SID yang menampilkan data historis selama 24 bulan, dan rencana kedepan, bahwa Credit Reporting System di Indonesia akan menjadi dual credit reporting yang melibatkan Lembaga Pengelola Informasi Keuangan (Akan dikenal istilah Sistem Layanan Informasi Keuangan - SLIK) - (bagian ini akan dibahas tersendiri yaa...), serta belum diaturnya mekanisme penanganan keluhan debitur dalam PBI SID sebelumnya.
Hal-hal yang telah diuraikan diatas merupakan latar belakang penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/21/PBI/2016 tentang perubahan PBI Nomor 9/14/PBI/2007 tentang SID.
Lalu apa saja perubahannya?, kita mulai dari Pokok-Pokok yang termuat dalam PBI No.18/21/PBI/2016, adalah sebagai berikut:
- Konsideran dan Ketentuan Umum (Informasi Debitur dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan).
- Penambahan Opsi Penyampaian Laporan Secara Sentralisasi dan Desentralisasi.
- Penyesuaian Alamat Penyampaian Laporan Secara Offline.
- Pihak yang dapat meminta Informasi Debitur dan Kewajiban Menyampaikan Informasi Kepada Debitur.
- kewajiban Pelapor Terkait Pengaduan Debitur.
- Penyesuaian alamat dan Penambahan Batas Maksimal Sanski Koreksi Laporan Debutur atas Inisiatif Pelapor.
- Penyesuaian Pengecualian Sanksi dan Penambahan Batas Maksimal Sanksi Koreksi Laporan Debitur Offline atas Inisiatif Pelapor.
- Penambahan Sanksi Teguran Tertulis.
- Penyesuaian Pelaksanaan Pengenaan Sanksi Bagi Pelapor Baru.
Sekarang mari kita teliti perubahan-peruabahan yg termuat dalam PBI 18/21/PBI/2016:
=Ketentuan Umum=
Dalam PBI 18/21/PBI/2016 telah diatur mengenai (Sebelumnya tidak diatur):
- Informasi Debitur, yaitu informasi dalam Sistem Informasi Debitur yang antara lain berupa data Debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana yang diterima debitur, agunan, penjamin dan kolektibilitas.
- Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), yaitu lembaga pengelola informasi perkreditan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai lembaga pengelola informasi perkreditan.
Menarik, seperti tadi diawal telah saya singgung mengenai sistem credit reporting Indonesia yang akan menerapkan dual credit reporting. Atau, sederhananya, informasi perkreditan tidak hanya dapat diperoleh dan dikelola oleh regulator saja tetapi juga bisa dari LPIP. Lalu apa perbedaannya? tentu ada, meskipun LPIP mendapat basic data dari regulator tidak serta merta LPIP akan menyajikan informasi yang sama dengan informasi yang disediakan regulator selama ini. Akan tetapi sudah diberikan value added (informasi-informasi lain yang tidak termuat dalam Informasi Debitur Indvidual (IDI) BI). Hal ini wajar, mengingat LPIP dalam menyediakan informasi perkreditan tidaklah gratis, atau setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang ingin mendapatkan laporan harus mengeluarkan ongkos tertentu. Akan tetapi bukanlah masalah gratis atau berbayar yang perlu kita perhatikan, lebih dari itu, sebetulnya informasi yang telah dikelola LPIP dengan nilai tambah dapat dijadikan bahan pertimbangan PUJK terkait keputusan pemberian kredit kepada calon debiturnya, maka telah ada mitigasi risiko kredit dalam proses awal tadi. Kok, sambil menulis kalimat ini, saya jadi teringat sebuah kutipan dalam buku yg pernah saya baca "kita tidak perlu menjadi jenius jika kita memiliki informasi selengkap-lengkapnya". Setuju rekan-rekan pembaca??
=Sentralisasi dan Desentralisasi=
Dalam PBI terbaru diatur Pasal 17:
Ayat 1:
Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara online.
Ayat 2:
Penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:
a. kantor Pelapor yang bersangkutan; atau
b. kantor pusat atau kantor cabang lainnya dari Pelapor dimaksud,
dengan tetap menggunakan sandi kantor Pelapor yang bersangkutan.
Ayat 3:
Pelapor yang mengalami gangguan teknis dalam menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi
Laporan Debitur menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara offline.
=Penyesuaian Alamat Penyampaian Laporan Secara Offline=
Dalam PBI terbaru diatur perubahan alamat penyampaian laporan secara offline, yaitu dalam Pasal 19, ayat 3:
Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara offline sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dan ayat (6), wajib disampaikan kepada:
a. Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan c.q. Divisi Pengawasan Informasi Perkreditan
Nasional Jl._M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350, bagi Pelapor yang berkedudukan di wilayah
kerja Kantor Pusat Bank Indonesia; atau
b. Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia setempat, bagi Pelapor yang berkedudukan di
luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
Dalam PBI terbaru diatur Pasal 17:
Ayat 1:
Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara online.
Ayat 2:
Penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:
a. kantor Pelapor yang bersangkutan; atau
b. kantor pusat atau kantor cabang lainnya dari Pelapor dimaksud,
dengan tetap menggunakan sandi kantor Pelapor yang bersangkutan.
Ayat 3:
Pelapor yang mengalami gangguan teknis dalam menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi
Laporan Debitur menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara offline.
=Penyesuaian Alamat Penyampaian Laporan Secara Offline=
Dalam PBI terbaru diatur perubahan alamat penyampaian laporan secara offline, yaitu dalam Pasal 19, ayat 3:
Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara offline sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dan ayat (6), wajib disampaikan kepada:
a. Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan c.q. Divisi Pengawasan Informasi Perkreditan
Nasional Jl._M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350, bagi Pelapor yang berkedudukan di wilayah
kerja Kantor Pusat Bank Indonesia; atau
b. Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia setempat, bagi Pelapor yang berkedudukan di
luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.
=Pihak yang Dapat meminta Informasi Debitur dan Kewajiban Menyampaikan Informasi Kepada Debitur=
Dalam PBI No.9/14/PBI/2007, Pasal 20, diatur bahwa Pihak yang dapat meminta Informasi Debitur terdiri atas:
a. Pelapor;
b. Debitur; atau
c. Pihak Lain
Nah, dalam PBI terbaru Pasal 20 seperti tersebut diatas diubah menjadi:
Pihak yang dapat meminta Informasi Debitur terdiri atas:
a. Pelapor;
b. Debitur;
c. Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan; atau
d. pihak lain.
Dari perubahan ini, terdapat penambahan bahwa LPIP dapat meminta informasi debitur. Sementara itu Pihak lain yang dimaksud contohnya adalah KPK, Jaksa, Dirjen Pajak, sepanjang tidak melanggar Undang Undang.
Terkait dengan kewajiban menyampaikan informasi kepada debitur, dalam PBI terbaru ditambahkan Pasal 25 A:
Ayat 1:
Pelapor wajib menyampaikan informasi kepada Debitur terkait pelaporan Penyediaan Dana ke dalam Sistem Informasi Debitur.
Ayat 2:
Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sarana antara lain formulir, surat elektronik (e-mail), dan pesan singkat (short messages service).
Maksud dari kewajiban menyampaikan informasi kepada debitur adalah, bahwa Pelapor wajib menginformasikan kepada Debitur bahwa fasilitas yang diberikan kepada debitur tersebut dilaporkan kedalam sistem Informasi Debitur. Bentuk dari pemberitahuan tersebut adalah melalui formulir, email ataupun SMS. Dan tidak kalah pentingnya, setiap pemberitahuan tersebut harus didokumentasi atau terarsip dengan baik oleh Pelapor/PUJK.
=Kewajiban Pelapor Terkait Pengaduan Debitur=
Informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi Debitur sepenuhnya adalah menjadi tanggung jawab Pelapor. Mengapa demikian, karena Bank Indonesia hanya merupakan penyelenggara, sementara data-data, informasi-informasi, terkait dengan informasi debitur merupakaan tanggung jawab pelapor sesuai dengan keadaan dari fasilitas penyediaan dana masing-masing debitur yang dimiliki oleh Pelapor.
Sudah beberapa kali kita dengar bahwa sedikit banyak debitur yang mengeluhkan kesalahan penyampaian laporan informasi debitur oleh Pelapor SID. Bahkan, tidak jarang sampai mencuat ke media dan akhirnya penyelesaian melalui jalur hukum biasanya yang ditempuh. Saya yakin, sebelum masalah mencuat ke publik, sebetulnya pastilah mula-mula debitur akan mengadu kepada bank terlebih dahulu, dan tentunya bank telah menerima pengaduan tersebut dan memprosesnya. Akan tetapi selama ini khususnya dalam PBI No.9/14/PBI/2007 belum diatur mengenai :
- Kewajiban bagi pelapor untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan debitur (terkait dengan SID).
- Batas waktu bagi Pelapor untuk menindaklanjuti pengaduan debitur tersebut.
- Kewajiban untuk menginformasikan kepada Debitur terkait hasil penyelesaian pengaduan.
- Kewajiban bagi Pelapor untuk melaporkan kepada Bank Indonesia terkait pengaduan debitur.
Oleh karena itu, dalam PBI terbaru ini, ditambahkan dalam Pasal 25 B, terkait dengan pengaduan debitur yang berbunyi:
Ayat 1:
Dalam hal Pelapor menerima pengaduan Debitur terkait Informasi Debitur dalam Sistem Informasi
Debitur, Pelapor wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 (dua
puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
Ayat 2:
Pelapor wajib menginformasikan batas waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Debitur.
Ayat 3:
Dalam hal Pelapor telah menyelesaikan pengaduan Debitur, Pelapor wajib menginformasikan hasil
penyelesaian pengaduan dimaksud kepada Debitur secara tertulis dan/atau menggunakan sarana
teknologi informasi sesuai permintaan Debitur.
Ayat 4:
Pelapor wajib mengadministrasikan seluruh pengaduan yang diterima.
Ayat 5
Pelapor wajib melaporkan pengaduan Debitur dan tindak lanjut penyelesaian pengaduan Debitur kepada Bank Indonesia secara triwulanan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah akhir triwulan yang disampaikan kepada Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan c.q. Tim Layanan Informasi Perkreditan dan Penanganan Pengaduan, Jl. M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350.
Ayat 6:
Dalam hal tanggal berakhirnya penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
=Penyesuaian Alamat dan Penambahan Batas Maksimal Sanksi Koreksi Laporan Debitur atas Inisiatif Pelapor=
Dalam PBI terbaru ini, diubah mengenai jika ada perubahan atas daftar pihak-pihak, Petugas Pelaksana dan/atau Pejabat yang bertanggung jawab dalam menyampaikan Laporan Debitur, melakukan verifikasi Laporan Debitur, dan mengajukan permintaan dan menerima informasi Debitur.
JIka terjadi perubahan daftar pihak-pihak tesebut maka harus disampaikan Kepada Bank Indonesia (Pasal 26):
Ayat 5:
Daftar pihak yang ditunjuk sebagai petugas pelaksana dan/atau pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) disampaikan kepada Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan c.q. Tim Layanan Informasi Perkreditan dan Penanganan Pengaduan, Jl. M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350.
Selanjutnya diatur mengenai batas maksimum pengenaan sanksi terkait keterlambatan menyampaikan koreksi laporan koreksi, Pasal 30:
Pelapor yang dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 dikenakan sanksi kewajiban membayar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Bank Umum sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan,
paling anyak sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk setiap kantor
Pelapor; dan
b. bagi BPR, Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank, Lembaga Keuangan Non-Bank, dan
Koperasi Simpan Pinjam sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per hari kerja
keterlambatan, paling banyak sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk setiap
kantor Pelapor.
=Penyesuaian Pengecualian Sanksi dan Penambahan Batas Maksimal Sanksi Koreksi Laporan Debitur Offline atas Inisiatif Pelapor=
Dalam hal ini perubahan terdapat pada Pasal 32:
Ayat 2:
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:
a. Pelapor menyampaikan koreksi Laporan Debitur secara offline atas dasar temuan Bank Indonesia;
dan/atau
b. Pelapor menyampaikan koreksi Laporan Debitur secara offline yang disampaikan melampaui akhir
bulan setelah bulan Laporan Debitur yang bersangkutan.
Ayat 4:
Pelapor yang dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan Debitur secara offline
melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dikenakan sanksi kewajiban
membayar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Bank Umum, sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan,
paling banyak sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk setiap kantor
Pelapor; dan
b. bagi BPR, Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank, Lembaga Keuangan Non-Bank, dan Koperasi
Simpan Pinjam sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan,
paling banyak sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk setiap kantor Pelapor.
=Penambahan Sanksi Teguran Tertulis=
Penambahan sanksi teguran tertulis terdapat dalam Pasal 33 A:
Pelapor yang menolak permintaan Debitur yang ingin memperoleh Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dikenakan sanksi teguran tertulis.
Kemudian teguran tertulis terkait dengan Pasal 25 A dan Pasal 25 B, adalah penambahan Pasal 34 A:
Ayat 1:
Pelapor yang tidak menyampaikan informasi kepada Debitur terkait pelaporan Penyediaan Dana ke dalam Sistem Informasi Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A ayat (1), dikenakan sanksi teguran tertulis.
Ayat 2:
Pelapor yang tidak menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25B, dikenakan sanksi teguran tertulis.
=Penyesuaian Pelaksanaan Pengenaan Sanksi Bagi Pelapor Baru=
Terdapat perubahan Pasal 35:
Ayat 1:
Bagi Pelapor baru, pelaksanaan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal
29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 mulai berlaku 9 (sembilan) bulan sejak batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Ayat 2:
Pengenaan sanksi bagi Pelapor baru hasil merger atau konsolidasi mulai berlaku 3 (tiga) bulan
sejak diberikannya user-id dan password Web Sistem Informasi Debitur.
Ayat 3:
Bagi Pelapor baru, pelaksanaan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 mulai berlaku sejak diberikannya akses Web Sistem Informasi Debitur.
Untuk mendownload
- PBI Nomor 9/14/PBI/2007 Silahkan klik disini
- PBI Nomor 18/21/PBI/2016 Silahkan klik disini