Standing on the shoulders of giants

Nov 27, 2012

FERARI DIGADAI HANYA USD 5000

FERARI DIGADAI HANYA USD 5000



Seorang pria keturunan Cina berkewarganegaraan Amerika datang ke sebuah bank di kota New York, hendak meminjam uang sebesar US$ 5.000 untuk perjalanan bisnis ke Cina selama 2 minggu.

Seperti bankir-bankir jenius lainnya di seluruh belahan dunia, pegawai bank mengatakan bahwa pinjaman akan diberikan dengan syarat pria ini memberikan sebuah jaminan.
Beberapa jam kemudian, pria ini kembali dengan mengendarai mobil Ferrari seri terbaru. Mobil itu diparkir di depan bank dan dijadikan sebagai jaminan. Ketika melihat pria ini menjaminkan mobil Ferrari sebagai jaminan atas pinjaman US$ 5000, pegawai bank ini sangat setuju. Begitu pria ini melangkah pergi, pemimpin dan pegawai bank tersebut menertawainya karena menggunakan mobil seharga US$ 250.000 sebagai jaminan atas pinjaman US$ 5.000. Dalam sekejap salah satu pegawai bank segera memarkirkan mobil Ferrari tersebut ke dalam underground garage milik bank.
Share:

Nov 24, 2012

MODUS PENCUCIAN UANG


MODUS PENCUCIAN UANG

Pencucian uang atau secara internasional dikenal dengan istilah money laundering adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Pada dasarnya proses pencucian uang dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) tahap kegiatan yang meliputi :

Share:

Tindak Pidana pendanaan terorisme


Pendanaan terorisme adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme. Pendanaan terorisme pada dasarnya merupakan jenis tindak pidana yang berbeda dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun demikian, keduanya mengandung kesamaan, yaitu menggunakan jasa keuangan sebagai sarana untuk melakukan suatu tindak pidana.

Share:

PENERAPAN APU & PPT



Sebagaimana diketahui, lembaga keuangan khususnya perbankan sangat rentan terhadap kemungkinan digunakan sebagai media pencucian uang dan atau pendanaan terorisme. Melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) bagi Bank Umum, bank diwajibkan mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan menerapkan APU & PPT.

Share:

CAKUPAN KEBIJAKAN APU PPT



Sebagaimana dijelaskan pada Peranan Manajemen Dalam Penerapan APU dan PPT sebelumnya, tanggungjawab manajemen bank adalah menciptakan tata kelola yang kuat yang salah satunya adalah berperan aktif guna memastikan ketersediaan kebijakan & prosedur secara tertulis dan komprehensif yang menjadi pedoman pelaksanaan penerapan APU & PPT.

Cakupan minimum kebijakan & prosedur penerapan APU & PPT adalah i). permintaan informasi dan dokumen, ii). Beneficial Owner, iii). verifikasi dokumen, iv).CDD yang lebih sederhana, v).penutupan hubungan dan penolakan transaksi, vi).ketentuan mengenai area berisiko tinggi dan PEP, vii).pelaksanaan CDD oleh pihak ketiga, viii). pengkinian dan pemantauan, ix). Cross Border Correspondent Banking, x). transfer dana, dan xi).penatausahaan dokumen.
Share:

MANAJEMEN & APU PPT



Melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) bagi Bank Umum, bank diwajibkan mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan menerapkan APU & PPT.

Cakupan penerapan dalam APU & PPT di perbankan sesuai Peraturan Bank Indoensia tersebut adalah :  
Share:

PENERAPAN CDD



Customer Due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan kesesuaian transaksi dengan profil nasabah. Untuk efektifitas penerapan CDD, maka bank diharapkan menggunakan pendekatan Risk Based Approach (RBA) dalam mengelompokkan nasabah. Pengelompokan nasabah berdasarkan Risk Based Approach (RBA) adalah pengelompokan nasabah berdasarkan tingkat risiko terhadap kemungkinan terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Tingkat risiko  nasabah berdasarkan RBA terbagi dalam tiga tingkatan yaitu nasabah risiko rendah, nasabah risiko menengah dan nasabah risiko tinggi. Dalam hal nasabah tergolong risiko tinggi, bank diwajibkan untuk melakukan prosedur CDD yang lebih mendalam (disebut Enhanced Due Diligence / EDD), dan penerapan CDD yang lebih sederhana bagi nasabah yang tergolong risiko rendah sepanjang tidak terdapat dugaan terjadinya transaksi pencucian uang atau pendanaan terorisme. Dalam hal Nasabah memiliki tingkat risiko menengah maka terhadap yang bersangkutan diberlakukan persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Share:

MODAL KERJA iB

MENGEMBANGKAN USAHA DENGAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA iB


Bank syariah menyediakan Pembiayaan Modal Kerja iB bagi anda yang membutuhkan tambahan modal kerja, baik untuk keperluan membeli bahan baku, pembayaran biaya produksi, pengadaan barang dan jasa, hingga membantu pengusaha dalam membiayai penyelesaian proyek yang didapatnya. Jenis kontrak pembiayaan modal kerja iB yang umum ditawarkan dapat dipilih sesuai kebutuhan anda: bisa menggunakan skema jual beli (murabahah) ataupun dengan skema kemitraan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Share:

Nov 23, 2012

PENGERTIAN FIDUSIA



Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UUJF”) Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sebagai contoh, A meminjam uang kepada B. Sebagai jaminan, A menyerahkan BPKB motornya kepada B tetapi motor tersebut tetap dikuasai oleh A. Praktik ini termasuk fidusia karena hak kepemilikan motor A yang dibuktikan dengan BPKB telah diserahkan kepada B sedangkan penguasaan atas barang jaminan (motor) tetap pada A.


Cara pendaftaran jaminan fidusia adalah sebagai berikut yang kami sarikan dari ketentuan Pasal 11 sampai Pasal 18 UUJF:
Share:

Nov 22, 2012

ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA

Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industry perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang oleh API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

API menjadi kebutuhan yang mendesak bagi perbankan Indonesia dalam rangka memperkuat fundamental industri perbankan. Krisis ekonomi tahun 1997 menunjukkan bahwa industri perbankan nasional belum memiliki kelembagaan perbankan yang kokoh yang didukung dengan infrastruktur perbankan yang baik sehingga secara fundamental masih harus diperkuat untuk dapat mengatasi gejolak internal maupun eksternal. Belum kokohnya fundamental perbankan nasional merupakan tantangan bukan hanya bagi industri perbankan secara umum, tetapi juga bagi Bank Indonesia sebagai otoritas pengawasnya.

Share:

JANGAN CEROBOH TRANSAKSI INTERNET BANKING. ADA VIRUS TROJAN BANKING BARU

 TATANGA SI TROJAN BANKING


Seketat dan secanggih apapun keamanan sebuah sistem, tentunya belum menjamin sistem akan terbebas dari berbagai ancaman yang mengintai. Oleh karenanya sistem yang ada harus tetap dikontrol dan diuji dari segala kemungkinan ancaman yang akan terjadi. Baru-baru ini sebuah perusahaan keamanan Spanyol, S21sec, kabarnya telah berhasil mengidentifikasi virus trojan perbankan (Banking Trojan) terbaru yang mampu menginfeksi dengan cara menyuntikan HTML ke semua browser terpopuler saat ini menggunakan rootkit untuk menyembunyikan komponen-komponen virus tersebut.

Share:

Nov 21, 2012

PENILAIAN PROFIL RISIKO KREDIT (CREDIT RISK)

Risiko Kredit didefinisikan sebagai risiko ketidakmampuan debitur atau counterparty melakukan pembayaran kembali kepada bank (counterparty default). Jenis risiko ini merupakan risiko terbesar dalam sistem perbankan Indonesia dan dapat menjadi penyebab utama bagi kegagalan bank.

Risiko kredit dapat bersumber dari aktivitas bank antara lain aktivitas penyaluran dana bank baik on-maupun off-balance-sheet. Identifikasi sumber-sumber risiko kredit Bank dilakukan pada tahap Know Your Bank (KYB), yaitu analisis mengenai kegiatan bisnis utama bank (key business lines) dan struktur neraca & laporan laba rugi bank.

Beberapa komponen neraca dan transaksi rekening administratif yang dapat menjadi sumber risiko kredit bank antara lain sebagai berikut:
Share:

PENILAIAN PROFIL RISIKO PASAR (MARKET RISK)

Risiko pasar adalah kerugian pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif akibat perubahan keseluruhan pada kondisi pasar. Risiko ini dapat bersumber dari trading-book maupun banking book bank.

Risiko pasar dari trading book (Traded market risk) adalah risiko dari suatu kerugian nilai investasi akibat aktivitas trading (melakukan pembelian dan penjualan instrumen keuangan secara terus menerus) di pasar dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini timbul sebagai akibat dari tindakan bank yang secara sengaja  membuat suatu posisi yang berisiko dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan dari posisi risiko yang telah diambilnya. (high risk high return).
Share:

PENILAIAN PROFIL RISIKO OPERASIONAL (OPERATIONAL RISK)

Risiko Operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank. Sesuai definisi risiko operasional di atas, kategori penyebab risiko operasional dibedakan menjadi empat jenis yaitu People, internal proses, system dan eksternal event.
Konkret dari penyebab, tipe kejadian dan dampak dari risiko operasional yang menjadi pedoman dalam penilaian risiko operasional.

Penyebab risiko operasional (people, internal process, system dan external event) dapat timbul oleh (contributory factors) antara lain :
Share:

Nov 9, 2012

PENERAPAN GCG DI BANK




PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI BANK
Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi termasuk pada saat penyusunan visi, misi, rencana strategis, pelaksanaan kebijakan dan langkah-langkah pengawasan internal. Cakupan penerapan prinsip-prinsip GCG dimaksud paling kurang harus diwujudkan dalam:
Share:

RAHASIA BANK

Bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah. Ketentuan Rahasia Bank diatur dengan tujuan meyakinkan dan memberikan ketenangan pada nasabah nasabah ketika menyerahkan keterangan pribadinya yang bersifat rahasia kepada bank serta sebagai daya tarik agar nasabah mau menyimpan uangnya di bank.

Falsafah dasar dari Rahasia Bank yang perlu diperhatikan adalah :
Share:

Nov 8, 2012

Fit and Proper Test



Upaya menciptakan sistem perbankan yang sehat, selain ditempuh dengan cara perbaikan kondisi keuangan perbankan, juga ditempuh dengan cara pemantapan sistem perbankan yang mengarahkan perbankan kepada praktek-praktek good corporate governance serta pemenuhan prinsip kehati-hatian. Bank sebagai lembaga intermediasi setiap saat harus mempertahankan dan menjaga kepercayaan, oleh karena itu lembaga perbankan perlu dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.
Share:

My Linkedin

Anda Pengunjung Ke

Popular Posts

Search This Blog