a. BMPK untuk kredit dihitung berdasarkan baki debet kredit. BMPK untuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR lain dihitung berdasarkan nominal Penempatan Dana Antar Bank.
b. Untuk pihak yang tidak terkait dengan BPR :
Penyediaan dana kepada pihak tidak terkait dengan BPR ditetapkan paling tinggi 20% dari modal BPR. Sedangkan kepada satu kelompok peminjam tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30% dari modal BPR. Tidak termasuk dalam kelompok peminjam tidak terkait yaitu penyediaan dana dengan pola kemitraan inti-plasma atau pola PHBK dengan persyaratan sesuai ketentuan.
c. Untuk pihak yang terkait dengan BPR
Penyediaan dana kepada pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal BPR dan penyediaan dana tersebut wajib mendapatkan persetujuan satu orang direksi dan satu orang komisaris.
d. Penempatan pada BPR lain
Penempatan Dana Antar Bank kepada BPR lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% dari modal BPR
e. Penyediaan dana dalam bentuk kredit Penyediaan dana oleh BPR dikategorikan sebagai Pelampauan BMPK apabila disebabkan oleh hal-hal berikut ini :
• Penurunan modal BPR;
• Penggabungan usaha, peleburan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau kepengurusan yang menyebabkan perubahan pihak terkait dan/atau kelompok peminjam;
• Perubahan ketentuan.
f. BPR yang melakukan pelanggaran ataupun pelampauan BMPK diwajibkan menyampaikan action plan kepada BI. BPR yang melakukan pelanggaran BMPK dikenakan sanksi penilaian tingkat kesehatan BPR sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge

0 comments:
Post a Comment