Giro Wajib Minimum disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Bank yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar Persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga Bank / DPK (merupakan kewajiban Bank kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan valuta asing). Dalam perhitungan GWM, DPK berpedoman kepada laporan DPK dalam Rupiah dan Valuta Asing pada Laporan Berkala Bank Umum.
Bank diwajibkan memenuhi GWM dalam rupiah yang terdiri dari GWM Primer, GWM Sekunder & GWM LDR serta tambahan GWM Valas bagi bank devisa, yang secara singkat diuraikan sebagai berikut :
GWM Primer
GWM Primer adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK. Pemenuhan GWM Primer dalam rupiah dihitung dengan membandingkan saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia setiap akhir hari dalam 1 (satu) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya. GWM Primer dalam rupiah adalah sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam rupiah.
GWM Sekunder
GWM Sekunder adalah cadangan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank berupa SBI, SUN, SBSN, dan/atau Excess Reserve, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK. Besaran GWM Sekunder dalam rupiah adalah 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam rupiah yang dihitung dengan membandingkan jumlah SBI, SUN, SBSN, dan/atau Excess Reserve setiap akhir hari dalam 1 (satu) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya.. Excess Reserve adalah kelebihan saldo Rekening Giro Rupiah Bank dari GWM Primer dan GWM LDR yang wajib dipelihara di Bank Indonesia.
GWM Valas
GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar prosentase tertentu (dapat diubah sewaktu-waktu oleh BI) dari DPK dalam valuta asing. DPK dalam valuta asing meliputi kewajiban dalam valuta asing kepada pihak ketiga, termasuk Bank di Indonesia, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri dari: giro, tabungan, simpanan berjangka/deposito, dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Saat ini ketentuan pemenuhan GWM dalam valuta asing ditetapkan sebagai berikut :
- sejak tanggal 1 Maret 2011 sampai dengan tanggal 31 Mei 2011, GWM dalam aluta asing ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari DPK dalam valuta asing.
- sejak tanggal 1 Juni 2011, GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam valuta asing.
Contoh perhitungan GWM Primer dalam rupiah:
Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan November sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima triliun rupiah). GWM Primer dalam rupiah harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan akhir bulan November yang wajib dipenuhi adalah sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam rupiah, yaitu sebesar Rp4.400.000.000.000,00 (empat triliun empat ratus miliar rupiah).
Perhitungan pemenuhan persentase GWM Primer dalam rupiah dan GWM LDR dalam rupiah serta GWM dalam valuta asing adalah sebagai berikut:
Jumlah harian saldo Rekening Giro Bank yang tercatat di Bank Indonesia setiap hari dalam 1 (satu) masa laporan Rata-rata harian jumlah DPK Bank dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya Perhitungan pemenuhan GWM Primer dalam rupiah dan GWM LDR dalam rupiah serta GWM dalam valuta asing didasarkan pada DPK Bank sebagai berikut:
- GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 bulan sebelumnya;
- GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan sebelumnya;
- GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 bulan yang sama;
- GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan yang sama.
Contoh perhitungan GWM Sekunder dalam rupiah:
Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan November sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima triliun rupiah).
GWM Sekunder dalam rupiah harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan November yang wajib dipenuhi adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam rupiah yaitu sebesar Rp1.375.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh lima miliar rupiah).
Perhitungan pemenuhan persentase GWM Sekunder dalam rupiah adalah sebagai berikut:
Perhitungan pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah didasarkan pada DPK Bank sebagai berikut:
- GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 bulan sebelumnya;
- GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan sebelumnya;
- GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 bulan yang sama;
- GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan yang sama.
Contoh perhitungan GWM dalam valuta asing:
Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam valuta asing dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan November sebesar USD100.000.000,00 (seratus juta US dollar). GWM dalam valuta asing harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan November adalah sebesar: 1% x USD100.000.000,00 = USD1.000.000,00 (satu juta US dollar).
Contoh Perhitungan GWM LDR dalam rupiah (Contoh 1 : LDR bank sebesar LDR target) :
Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 November sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima triliun rupiah) dan LDR Bank posisi akhir masa laporan tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 November sebesar 90% (sembilan puluh persen).
Batas bawah LDR Target ditetapkan sebesar 78% (tujuh puluh delapan persen) dan batas atas LDR Target sebesar 100% (seratus persen) sehingga LDR Bank berada dalam kisaran LDR Target.
Dengan demikian GWM LDR dalam rupiah harian Bank A untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan November adalah sebesar 0% (nol persen) dari DPK dalam rupiah.
GWM dalam rupiah harian Bank A untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan November yang wajib dipenuhi adalah sebesar:
- GWM Primer sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam rupiah yaitu sebesar Rp4.400.000.000.000,00 (empat triliun empat ratus miliar rupiah), dipenuhi dalam bentuk saldo Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.
- GWM Sekunder sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam rupiah yaitu sebesar Rp1.375.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh lima miliar rupiah) dipenuhi dalam bentukSBI, SUN, SBSN, dan/atau Excess Reserve.
- GWM LDR sebesar 0% (nol persen) dari DPK dalam rupiah yaitu sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Perhitungan GWM LDR dalam rupiah (Contoh 2 : LDR bank di bawah LDR target) :
Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 November sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima triliun rupiah) dan LDR Bank posisi akhir masa laporan tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 November sebesar 50% (lima puluh persen).
Sebagaimana diketahui :
- Batas bawah LDR Target ditetapkan sebesar 78% (tujuh puluh delapan persen) dan batas atas LDR Target ditetapkan sebesar 100% (seratus persen).
- Parameter Disinsentif Bawah ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu).
LDR Bank lebih kecil dari batas bawah LDR Target, sehingga GWM LDR dalam rupiah harian Bank untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan November adalah sebesar:
Parameter Disinsentif Bawah x (Batas bawah LDR Target – LDR Bank) x DPK dalam rupiah
= 0,1 x (78% - 50%) x DPK dalam rupiah
= 0,1 x 28% x DPK dalam rupiah
= 2,8% x DPK dalam rupiah
GWM dalam rupiah harian Bank A untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan November yang wajib dipenuhi adalah sebesar:
- GWM Primer sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam rupiah yaitu sebesar Rp4.400.000.000.000,00 (empat triliun empat ratus miliar rupiah), dipenuhi dalam bentuk saldo Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.
- GWM Sekunder sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam rupiah yaitu sebesar Rp1.375.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh lima miliar rupiah), dipenuhi dalam bentuk SBI, SUN, SBSN, dan/atau Excess Reserve.
- GWM LDR sebesar 2,8 % (dua koma delapan persen) dari DPK dalam rupiah yaitu sebesar Rp1.540.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus empat puluh miliar rupiah), dipenuhi dalam bentuk saldo Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.
Perhitungan GWM LDR dalam rupiah (Contoh 1 : KPMM bank dibawah insentif dan LDR bank di atas LDR target):
Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 November sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima triliun rupiah) dan LDR Bank posisi akhir masa laporan tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 November sebesar 105% (seratus lima persen) dan KPMM Bank posisi akhir bulan Juni sebesar 12% (dua belas persen).
Sebagaimana diketahui:
- Batas bawah LDR Target ditetapkan sebesar 78% (tujuh puluh delapan persen) dan batas atas LDR Target ditetapkan sebesar 100% (seratus persen).
- Parameter Disinsentif Atas ditetapkan sebesar 0,2 (nol koma dua).
- KPMM Insentif ditetapkan sebesar 14% (empat belas persen).
LDR Bank lebih besar dari batas atas LDR Target dan KPMM Bank lebih kecil dari KPMM Insentif, sehingga GWM LDR dalam rupiah harian Bank untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan November adalah sebesar:
Parameter Disinsentif Atas x (LDR Bank – batas atas LDR Target) x DPK dalam rupiah
= 0,2 x (105% – 100%) x DPK dalam rupiah
= 0,2 x 5% x DPK dalam rupiah
= 1% x DPK dalam rupiah
GWM dalam rupiah harian Bank A untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan November yang wajib dipenuhi adalah sebesar:
- GWM Primer sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam rupiah yaitu sebesar Rp4.400.000.000.000,00 (empat triliun empat ratus miliar rupiah), dipenuhi dalam bentuk saldo Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.
- GWM Sekunder sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam rupiah yaitu sebesar Rp1.375.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh lima miliar rupiah), dipenuhi dalam bentuk SBI, SUN, SBSN, dan/atau Excess Reserve.
- GWM LDR sebesar 1% (satu persen) dari DPK dalam rupiah yaitu sebesar Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar rupiah), dipenuhi dalam bentuk saldo Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.
Dari berbagai sumber : Diolah
David Iskandar | Create Your Badge