Standing on the shoulders of giants

Oct 30, 2012

HIDUP HARUS MAU BERBAGI



Ketika kita ingin menaiki sebuah tangga, jangan langsung melihat ke ujung atasnya. Kita akan terasa berat untuk mencapai atasnya. Pijak saja satu demi satu anak tangga hingga ke puncak tangga, lebih terasa ringan menjalaninya.

Begitu pun dalam berbisnis. Tantangan pasti selalu ada, tapi jangan takut menghadapinya. Jalani saja pasti kita bisa melewatinya. Ketakutan akan rintangan di depan hanya membuat kita tidak berani melangkah.
Share:

Oct 26, 2012

GCG & AUDIT BI

INTERNAL GOVERNANCE DAN AUDIT BANK INDONESIA

 
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia memiliki prosedur internal yang menerapkan dan mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip Good Governance. Prinsip Good Governance tersebut dituangkan dalam berbagai ketentuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas antara lain :
Share:

Oct 24, 2012

TIPS AGAR KPR DISETUJUI BANK



1. Mempunyai Penghasilan. Pihak Bank mensyaratkan orang yang ingin mengajukan kredit harus mempunyai penghasilan bisa berupa gaji atau dari bisnis dan besarnya cicilan biasanya sepertiga dari penghasilan. Saat pengajuan kredit, peminjam dapat menggabungkan penghasilan mereka dengan suami atau istri sehingga dapat menambah besaran pengajuan KPR.
Share:

Oct 22, 2012

SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID)


Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada BI secara lengkap, akurat, terkini, utuh,dan tepat waktu, setiap bulan untuk posisi akhir bulan. Laporan debitur wajib disusun sesuai dengan pedoman penyusunan laporan debitur yang ditetapkan oleh BI.
Share:

LAPORAN BANK UMUM

PK Kriteria Kriteria
1.LAPORAN BERKALA

a.Periode Harian
  • Laporan Transaksi PUAB, PUAS, Surat Berharga di pasar sekunder, dan transaksi devisa
  • Laporan Posisi Devisa Neto
  • Laporan Pos-pos tertentu neraca
  • Laporan proyeksi arus kas
  • Laporan suku bunga dan tingkat imbalan deposito investasi  mudharabah
  • Laporan Bulanan
  • Laporan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
      Laporan Sistem Informasi Debitur (SID)
b. Periode Mingguan
  • Laporan Transaksi Derivatif
  • Laporan Dana Pihak Ketiga
  • Laporan Dana Pihak Ketiga milik Pemerintah
  • Laporan Pos-pos Neraca Mingguan

c. Periode Bulanan
  • Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) / laporan Bulanan Bank Umum Syariah (LBUS)
  • Laporan Keuangan Publikasi Bulanan pada website BI.
  • Laporan Lalu Lintas Devisa
  • Laporan Penyediaan Dana
  • Laporan Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan
  • Laporan Debitur (SID)
  • Laporan BMPK
  • Laporan Maturity Profile
  • Laporan Market Risk
  • Laporan Deposan dan Debitur Inti
  • Laporan KPMM dengan memperhitungkan risiko pasar
  • Laporan investasi mudharabah (untuk bank yang melakukan kegiatan usaha dengan prisip syariah)
  • Laporan transaksi structured product
  • Laporan Bulanan
  • Laporan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
  • • Laporan Sistem Informasi Debitur (SID)

d. Periode Triwulanan
  • Laporan Keuangan Publikasi Bank
  • Laporan Realisasi Rencana Bisnis (Business Plan)
  • Laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan Nasabah
  • Penilaian Tingkat Kesehatan (disampaikan ke BI apabila diminta)
  • Laporan Risk Profile
  • Laporan profil risiko secara konsolidasi
  • Laporan Keuangan Perusahaan Anak Laporan Transaksi antara Bank dengan Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
  • Distribusi Bagi Hasil bagi Nasabah
  • Laporan Keuangan Publikasi
  • Laporan Penanganan Pengaduan Nasabah

e. Periode Semesteran
  • Laporan Pengawasan Dewan Komisaris tentang Pelaksanaan Rencana Kerja Bank.
  • Laporan Pelaksanaan dan Pokok-Pokok Hasil Audit Intern.
  • Laporan Pelaksanaan Tugas Direktur Kepatuhan
  • • Laporan Sumber dan Pengunaan dana Qardh, Laporan Sumber dan Penggunaan dana Zakat, Infaq, Shodaqah (ZIS).
  • Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja

f. Periode Tahunan
  • Rencana Bisnis
  • Laporan Keuangan Tahunan
  • Laporan Tahunan
  • Laporan Rencana Penerimaan Pinjaman Luar Negeri
  • Laporan Teknologi Sistem Informasi
  • Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance/GCG
  • Laporan Struktur Kelompok Usaha
  • Rencana Kerja BPR
  • Laporan Keuangan Tahunan
  • Laporan Struktur Kelompok Usaha

g. Periode Tiga Tahunan
  • • Laporan Kaji Ulang Pihak Ekstern Terhadap Kinerja Audit Intern

2.LAPORAN LAINNYA
  • Laporan yang berkaitan dengan kelembagaan bank
  • Laporan yang berkaitan dengan kepengurusan bank
  • Laporan yang berkaitan dengan operasional bank
  • Laporan khusus yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan bank
  • Laporan transaksi keuangan mencurigakan (ke PPATK)
  • Laporan yang berkaitan dengan produk dan aktivitas baru bank
  • Laporan yang berkaitan dengan kelembagaan bank
  • Laporan yang berkaitan dengan kepengurusan bank
  • Laporan yang berkaitan dengan operasional bank
  • Laporan khusus yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan bank
  • Laporan transaksi keuangan mencurigakan (ke PPATK)

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Share:

SEJARAH BI



1828: De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.

1953: Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.

Share:

TUJUAN DAN TUGAS BI



Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Share:

STATUS DAN KEDUDUKAN BI



Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009.

Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Share:

KEBIJAKAN MONETER



Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. Bank Indonesia juga dapat melakukan upaya pengendalian moneter antara lain melalui:

(i) operasi pasar terbuka - Open Market Operation (OMO). OPT merupakan salah satu instrumen moneter Bank Indonesia untuk mengendalikan jumlah uang Rupiah yang beredar. Mekanisme pengendalian uang primer melalui OPT dapat dilakukan melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), pembelian surat berharga, ataupun intervensi di pasar valuta asing.

Share:

REKSA DANA, PAHAMI DAN NIKMATI



Reksa dana adalah suatu sarana investasi bagi pemodal individu, yang menawarkan pengelolaan risiko, kemudahan pemilihan instrumen investasi, dan potensi hasil investasi dari pasar modal, baik itu saham, obligasi, pasar uang, maupun kombinasi dari ketiganya.
Sebagai sarana investasi yang ditujukan untuk umum, reksa dana pada umumnya dibuat untuk menjadi terjangkau, baik dari sisi nilai investasi, kemudahan akses investasi, dan yang terpenting adalah sarana investasi ini didaftarkan pada regulator yang terkait, yaitu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Share:

Oct 21, 2012

INTERNAL AUDIT


Pada dasarnya perusahaan adalah organisasi yang terdiri dari manusia dengan berbagai macam karakter yang bekerja bersama-sama, sesuai dengan fungsi dan kedudukannya masing-masing, dengan tujuan yang sama.

Tujuan perusahaan adalah memaksimalkan profit untuk kepentingan pemegang saham. Namun begitu, untuk mengelola sebuah perusahaan bukanlah pekerjaan sederhana, apalagi perusahaan publik yang selalu dituntut terbuka atau transparan.

Share:

INTERNAL CONTROL MODEL COSO, BIS & BI


INTERNAL CONTROL MODEL COSO :

Organisasi yang terkait Audit & Accounting di USA mempelopori pembentukan COSO (Committee on Sponsoring Organisation of the Treadway Commission) untuk melakukan study tentang penyebab peningkatan 'fraudulent financial reporting' pada awal dekade 1980-an. COSO kemudian menyusun kembali framework internal control (yang disempurnakan thn 1992 & dipublikasikan thn 1994). Komponen internal control menurut COSO :
1. Lingkungan pengendalian
2. Penaksiran Risiko
3. Kegiatan Pengendalian
4. Informasi & Komunikasi
5. Pemantauan.
Share:

Sistem Pengendalian Intern (SPI)


Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang efektif merupakan komponen penting dalam manajemen Bank dan menjadi dasar bagi kegiatan operasional Bank yang sehat dan aman. Sistem Pengendalian Intern yang efektif dapat membantu pengurus Bank menjaga aset Bank, menjamin tersedianya pelaporan keuangan dan manajerial yang dapat dipercaya, meningkatkan kepatuhan Bank terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengurangi risiko terjadinya kerugian, penyimpangan dan pelanggaran aspek kehati-hatian.

Share:

HITUNG BAGI HASIL iB



Berbagi hasil dalam bank syariah menggunakan istilah nisbah bagi hasil, yaitu proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Misalnya, jika customer service bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil Tabungan iB sebesar 65:35. Itu artinya nasabah bank syariah akan memperoleh bagi hasil sebesar 65% dari return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah melalui pengelolaan dana-dana masyarakat di sektor riil. Sementara itu bank syariah akan mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 35%. Bagaimana menghitung nisbah bagi hasil tersebut?

Share:

PENGERTIAN iB


iB (baca ai-Bi) singkatan dari Islamic Banking dipopulerkan sebagai penanda identitas bersama industri perbankan syariah di Indonesia yang diresmikan sejak 2 Juli 2007. Penggunaan identitas bersama ini bertujuan agar masyarakat dengan mudah dan cepat mengenali tersedianya layanan jasa perbankan syariah di seluruh Indonesia, sebagaimana masyarakat modern yang sudah sangat akrab dengan terminologi-terminologi iphone, ipod, ibank.
Layanan jasa perbankan syariah semakin mudah diperoleh masyarakat, dengan mengenali  logo iB yang dipasang di bank-bank syariah ataupun bank-bank konvensional terkemuka yang menyediakan layanan syariah.  Sebagaimana mudahnya masyarakat mengenali logo Visa atau Master Card untuk layanan kartu kredit di semua merchant yang memasang logo tersebut di pintu masuk atau di meja kasir.
Share:

Oct 9, 2012

PENILAIAN PROFIL RISIKO LIKUIDITAS (LIQUIDITY RISK)



Risiko Likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa menganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank. Likuiditas sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank. Oleh karena itu, bank harus memiliki manajemen risiko likuiditas bank yang baik.
September 2008 Basel Committee on Banking Supervision (BSBS) mempublikasikan Principles for Sound Liquidity Risk Management and Supervision sebagai penyempurnaan dokumen tahun 2000 dengan beberapa rekomendasi berikut yaitu:
Share:

PENILAIAN PRORIL RISIKO KEPATUHAN (COMPLIANCE RISK)


Risiko kepatuhan adalah risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

Pada tahun 2005 BIS (Bank for International Settlements) mengeluarkan panduan tentang Compliance and Compliance Function in Banks. BIS mendefinisikan risiko kepatuhan sebagai risiko hukum atau regulatory sanctions, kerugian finansial yang material, atau kehilangan reputasi bank sebagai akibat dari kegagalan bank mematuhi hukum, pengaturan, aturan, Standar operasional atau kode etik.
Pada prakteknya risiko kepatuhan melekat pada risiko bank yang terkait peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku, seperti risiko kredit (KPMM,  Kualitas Aktiva Produktif, PPAP, BMPK) risiko lain yang terkait
Share:

PENILAIAN PROFIL RISIKO REPUTASI (REPUTATION RISK)


Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank. Dalam Basel II, Risiko Reputasi dikelompokkan dalam other risk yang dicakup dalam Pilar 2 Basel II.  Reputasi lebih bersifat intangible dan tidak mudah dianalisis atau diukur. 

Persepsi negatif merupakan gap antara performance bank dan ekspektasi stakeholder.  Persepsi negatif tersebut dapat timbul dari hal yang tidak secara nyata terjadi atau hanya sekedar rumor.
Share:

PENILAIAN PROFIL RISIKO STRATEGIK (STRATEGIC RISK)


Risiko strategik adalah risiko akibat ketidaktepatan bank dalam mengambil keputusan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Risiko Strategik tergolong sebagai risiko bisnis (bussiness risk) yang berbeda dengan jenis risiko keuangan (financial risk) misalnya risiko pasar, atau risiko kredit. Kegagalan bank mengelola risiko strategik dapat berdampak signifikan terhadap perubahan profil risiko lainnya. Sebagai contoh, bank yang menerapkan strategi pertumbuhan DPK dengan pemberian suku bunga tinggi, berdampak signifikan pada perubahan profil risiko likuiditas maupun risiko suku bunga.
Share:

PENIILAIAN PROFIL RISIKO HUKUM (LEGAL RISK)


Risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul antara lain karena adanya ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai. Sesuai Basel II, definisi risiko operasional adalah mencakup risiko hukum (namun tidak termasuk risiko strategik dan risiko reputasi).

Share:

My Linkedin

Anda Pengunjung Ke

Popular Posts

Search This Blog