
Nov 27, 2016
Berfikir Rasional Dalam Menanggapi Isu "Rush Money"

Nov 19, 2016
Memahami dan Menghindari Tindak Pidana Perbankan (Tipibank)

Apa yang baru dari PBI Nomor 18/21/PBI/2016 tentang Sistem Informasi Debitur (SID)?

Apa saja ketentuan terbaru yang diatur dalam PBI dimaksud?
ayo kita ulas sama-sama...
Nov 8, 2016
RPOJK MANAJEMEN RISIKO TI BANK UMUM

Peningkatan TI, kompleksitas layanan TI dan produk bank, dsb secara tidak langsung dapat menambah eksposur risiko operasional bagi bank. Oleh karena itu, OJK selaku otoritas perbankan melihat perlu adanya sebuah aturan/ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko penggunaan TI oleh bank.
Mengenal Standar Produk Perbankan Syariah
![]() |
Sumber gambar: klik |
Pada kenyataannya, angka 5% diatas belum terpenuhi. Artinya, dengan kata lain pelaku usaha, otoritas dan seluruh stakeholder harus berupaya lebih keras lagi untuk meningkatkan daya saing perbankan syariah nasional.
Pari Pahami dan Manfaatkan Program Tax Amnesty

Sesuai dengan harapan pemerintah dengan diberlakukannya Tax Amnesty, diharapkan dana yang selama ini "terparkir" di luar negeri dapat kembali ke Indonesia, yang ujung-ujungnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, pengerucutan ketimpangan pendapatan, dan hal-hal positif lainnya.
MENGENAL TRUST: Salah Satu Kegiatan Usaha Bank
Peran serta perbankan semakin dinamis dan kompleks dari hari ke hari pada dewasa ini mengingat tahun-tahun sebelumnya Indonesia bahkan dunia mengalami peerlambatan pertumbuhan ekonomi. Untuk merespon situasi tersebut pada tahun 2015 OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 /POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust). Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi perbankan untuk meningkatkan peran peran serta perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki pelaku ekonomi khususnya dalam bentuk valuta asing, tak hanya itu saja. Melalui kegiatan usaha Trust, diharapkan dapat meningkatkan daya saing perbankan di dalam negeri dan meningkatkan pasokan valuta asing yang berkesinambungan.
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Lembaga Jasa Keuangan merupakan industri yang unik, (bahkan) memiliki dampak sistemik, dan dibangun diatas pondasi kepercayaan-reputasi. Terlebih lagi perbankan, dengan daya ungkit yang tinggi dan perannya yang sangat vital dalam roda-roda perekonomian nasional kita, tentunya sangat setuju jika industri perbankan harus dikelola oleh pihak-pihak yang benar-benar kompeten, berintegritas, dan memiliki etika. Belum lama ini OJK baru saja mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 27 /POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Petunjuk Pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan
![]() |
image source: http://properti.rakyatku.com/ |
Untuk itulah, dalam
menyalurkan kredit setiap banker harus menanamkan prinsip “two way out
solution” khususunya untuk kredit2 yang bersifat material bagi bank. Mudahnya,
meski bank sudah sangat yakin memberikan kredit kepada debitur dengan sebelumny
melakukan analisa secara objektif bahwa kredit tersebut dapat dikembalikan
sesuai jangka waktu yang telah diperjanjikan bersama. Namun, demi mengamankan
dana masyarakat yg “dikelolanya” maka untuk menjamin kelancaran pembayaran
kembali kewajiban si debitur kepada bank, maka bank membutuhkan agunan sebagai
second way outnya.
Surat Edaran OJK: Penilaian Kepampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi, dan Calon Anggota Komisaris Bank
Para pembaca, baru-baru ini OJK baru menerbitkan Surat Edaran terbaru tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi, dan Calon Anggota Komisaris Bank. Surat Edaran berlaku bagi Bank Umum, Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
So.. Bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih lanjut selengkapnya Surat Edaran tesebut dapat mendownload-nya melalui: