Standing on the shoulders of giants

Nov 27, 2016

Berfikir Rasional Dalam Menanggapi Isu "Rush Money"

Belakangan ini marak kita dengar di pemberitaan media masa khususnya media online tentang istilah/isu "Rush Money". "Rush" sebetulnya merupakan istilah dalam dunia perbankan yang menggambarkan bahwa bank-bank mengalami kesulitan likuiditas akibat penarikan dana oleh deposan secara bersama-sama dan dalam jangka waktu yang singkat (bersamaan), istilah lain yang biasa disebutkan adalah "bank run". Dalam sebuah buku yang saya baca, analogi "bank run" digambarkan seperti sekerumunan orang yang berada dalam suatu gedung bertingkat. Tiba-tiba saja, alarm kebakaran menyala dengan kencang, dan sekelompok orang berteriak-teriak "Fire!!!", "Kebakaran!!!", lalu dilanjutkan dengan teriakan "Lari.....!!! Run....!!!", kemudian tanpa mencium bau asap sedikitpun, tanpa melihat kepulan asap apalagi apinya, maka  orang-orang berbondong-bondong lari menuju pintu keluar. Apakah isu "rush money" ini dapat dibenarkan?? Sudah pasti TIDAK.
Share:

Nov 19, 2016

Memahami dan Menghindari Tindak Pidana Perbankan (Tipibank)

Berbicara mengenai Fraud dan Tindak Pidana Perbankan tidak bisa disatukan dan dipersepsikan adalah hal yang sama kecuali dari dampak yang ditimbulkannya yaitu merugikan pihak lain (dalam hal ini bank dan/atau nasabah). Fraud sejatinya merupakan salah satu risiko melekat (inherent risk) dalam Risiko Operasional yang bersumber dari faktor Manusia. Sedangkan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) merupakan suatu perbuatan yang pelakunya diancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang. Unsur dari tindak pidana adalah subjek (pelaku) dan wujud perbuatan baik yang bersifat positif yaitu melakukan suatu perbuatan, maupun negatif yaitu tidak melakukan suatu perbuatan yang wajib dilakukan.
Share:

Apa yang baru dari PBI Nomor 18/21/PBI/2016 tentang Sistem Informasi Debitur (SID)?


Belum lama ini Bank Indonesia baru saja mengeluarkan regulasi terbaru tentang Sistem Informasi Debitur (SID). Sebelumnya SID diatur dalam PBI Nomor 9/14/PBI/2007 tentang SID, saat ini peraturan tersebut telah diubah dengan PBI Nomor 18/21/PBI/2016. 

Apa saja ketentuan terbaru yang diatur dalam PBI dimaksud?
ayo kita ulas sama-sama...
Share:

Nov 8, 2016

RPOJK MANAJEMEN RISIKO TI BANK UMUM

Dewasa ini, teknologi seakan-akan kita rasakan mengalami perkembangan yang sangat pesat. Seolah-olah dunia berada dalam genggaman. Tidak terkecuali di Bank, penggunaan TI (Teknologi Informasi) sangat diperlukan dalam hal keamanan dan efisiensi kegiatan usaha bank. Tidak tanggung-tanggung, TI merupakan asset bank yang berharga, mahal, ibarat "alutsista" investasi yang ditanamkan oleh bank kepada TI tidak boleh dipandang sebelah mata.

Peningkatan TI, kompleksitas layanan TI dan produk bank, dsb secara tidak langsung dapat menambah eksposur risiko operasional bagi bank. Oleh karena itu, OJK selaku otoritas perbankan melihat perlu adanya sebuah aturan/ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko penggunaan TI oleh bank.
Share:

Mengenal Standar Produk Perbankan Syariah

Sumber gambar: klik
Perbankan syariah dirasakan terus mengalami perkembangan saat ini meski target pangsa pasar perbankan syariah 5% terhadap perbankan secara nasional belum tercapai. Bagi BPG, sejatinya perbankan syariah memiliki "keunggulan" tersendiri jika dibandingkan dengan perbankan konvensional, salah satunya adalah bahwa Perbankan syariah menganut ajaran syariat islam dalam menejalankan kegiatan operasionalnya yang bersumber dari kitab suci Al-Quran dan hadis nabi Muhammad SAW. 

Pada kenyataannya, angka 5% diatas belum terpenuhi. Artinya, dengan kata lain pelaku usaha, otoritas dan seluruh stakeholder harus berupaya lebih keras lagi untuk meningkatkan daya saing perbankan syariah nasional.
Share:

Pari Pahami dan Manfaatkan Program Tax Amnesty

Setelah disahkan menjadi UU beberapa waktu lalu, topik Tax Amnesty semakin hangat diperbincangkan. Saya pribadi mengalaminya, dimana-mana setiap kebanyakan orang-orang yang saya jumpai membicarakan tentang Tax Amnesty, di kampus, di kantor, di obrolan santai, dimanapun ^.^ Tugas selanjutnya bagi DJP dan profesi terkait lainnya adalah mensosialisasikan apa itu tax amnesty.

Sesuai dengan harapan pemerintah dengan diberlakukannya Tax Amnesty, diharapkan dana yang selama ini "terparkir" di luar negeri dapat kembali ke Indonesia, yang ujung-ujungnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, pengerucutan ketimpangan pendapatan, dan hal-hal positif lainnya.
Share:

MENGENAL TRUST: Salah Satu Kegiatan Usaha Bank

Peran serta perbankan semakin dinamis dan kompleks dari hari ke hari pada dewasa ini mengingat tahun-tahun sebelumnya Indonesia bahkan dunia mengalami peerlambatan pertumbuhan ekonomi. Untuk merespon situasi tersebut pada tahun 2015 OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 /POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust). Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi perbankan untuk meningkatkan peran peran serta perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki pelaku ekonomi khususnya dalam bentuk valuta asing, tak hanya itu saja. Melalui kegiatan usaha Trust, diharapkan dapat meningkatkan daya saing perbankan di dalam negeri dan meningkatkan pasokan valuta asing yang berkesinambungan.
Share:

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Lembaga Jasa Keuangan merupakan industri yang unik, (bahkan) memiliki dampak sistemik, dan dibangun diatas pondasi kepercayaan-reputasi. Terlebih lagi perbankan, dengan daya ungkit yang tinggi dan perannya yang sangat vital dalam roda-roda perekonomian nasional kita, tentunya sangat setuju jika industri perbankan harus dikelola oleh pihak-pihak yang benar-benar kompeten, berintegritas, dan memiliki etika. Belum lama ini OJK baru saja mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  (POJK) 27 /POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Share:

Petunjuk Pelaksanaan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan

image source: http://properti.rakyatku.com/
Prinsip kehati-hatian merupakan prinsip yg harus dijunjung tinggi dalam setiap kegiatan usaha bank. terutama dalam kegiatan menyalurkan dana (lending). Namun ada kalanya, meski prinsip kehati-hatian sudah diimplementasikan dengan sangat konsisten (diantaranya meliputi proses analisa kredit yg baik), tetap saja masih dijumpai kredit dengan kualitas non-performing.

Untuk itulah, dalam menyalurkan kredit setiap banker harus menanamkan prinsip “two way out solution” khususunya untuk kredit2 yang bersifat material bagi bank. Mudahnya, meski bank sudah sangat yakin memberikan kredit kepada debitur dengan sebelumny melakukan analisa secara objektif bahwa kredit tersebut dapat dikembalikan sesuai jangka waktu yang telah diperjanjikan bersama. Namun, demi mengamankan dana masyarakat yg “dikelolanya” maka untuk menjamin kelancaran pembayaran kembali kewajiban si debitur kepada bank, maka bank membutuhkan agunan sebagai second way outnya.
Share:

Surat Edaran OJK: Penilaian Kepampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi, dan Calon Anggota Komisaris Bank


Para pembaca, baru-baru ini OJK baru menerbitkan Surat Edaran terbaru tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi, dan Calon Anggota Komisaris Bank. Surat Edaran berlaku bagi Bank Umum, Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

So.. Bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih lanjut selengkapnya Surat Edaran tesebut dapat mendownload-nya melalui:
Share:

AKUNTANSI ASSET BPR: POS KAS



Aset adalah sumber daya yang dikuasai BPR sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan diharapkan menjadi sumber perolehan manfaat ekonomi di masa depan.

Pos-pos aset yang umum dimiliki oleh BPR adalah sebagai berikut:
Share:

My Linkedin

Anda Pengunjung Ke

Popular Posts

Search This Blog